MAKALAH
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK WARIS
( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby )
Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu :
…………………………………………………………….
Disusun oleh :
1. M.wafak ( 150111100177 )
PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kemampuan berpikir dan analisis sehingga terbentuk suatu makalah tentang analisis putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN ( Pengadilan Negeri ) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ). Alasan-alasan penting dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata.
Makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu kami selaku penyusun dari makalah ini mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dosen mata kuliah Hukum Perdata atas segala arahan dan dukungannya dalam penyusunan makalah ini.
2. Rekan-rekan kelas C Hukum Perdata yang telah memberikan saran dan masukannya serta semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua civitas akademika. Sebagai penanggung jawab dan penulis makalah ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca karena penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan dan penulisan makalah ini. semoga makalh ini dapat menjadi media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bojonegoro, 5 Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C. Tujuan.....................................................................................................1
D. Manfaat Penelitian..................................................................................2
Bab II Pembahasan
A. Pengertian Hukum Waris...................................................................... 3
B. Dasar–dasar Hukum Kewarisan............................................................ 4
C. Prinsip-prinsip dalam Waris………………………………… ……...4
D. Ahli Waris dan Penggolonganya.......................................................... .4
E. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan…………...……..6
F. Analisis Kasus……………………………………………...………….7
Bab III Penutup
A. Simpulan............................................................................................... 10
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata). Atas dasar itulah Hukum waris merupakan suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar.
Sebenarnya banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Naluriah manusia yang menyukai harta benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, bahkan sampai saling bunuh-membunuh antara Ahli waris yang satu dengan yang lainya, termasuk didalamnya terhadap harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.
Oleh karenanya, dalam pembagian warisan harus di lihat terlebih dahulu hukum yang mana yang akan di gunakan oleh para ahli waris dalam menyelesaikan sengketa waris yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata ?
2. Bagaimana karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan ?
3. Apa hubungan masyarakat madani dan kesejahteraan umum?
4. apa Prinsip-prinsip dalam waris ?
5. Siapa Ahli Waris dan Penggolonganya ?
6. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan ?
7. Analisis putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ) ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata.
2. Untuk mengetahui karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan.
3. Untuk mengetahui Prinsip-prinsip dalam waris.
4. Untuk mengetahui Ahli Waris dan Penggolonganya.
5. Untuk mengetahui Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan.
6. Untuk mengetahui benar atau tidaknya putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).
D. Manfaat penelitian
Manfaat dibuat makalh ini adalah:
1. Mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksud Hukum
2. Mengetahui karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan.
4. Menegetahui Prinsip-prinsip dalam waris.
5. Mengetahui Ahli Waris dan Penggolonganya.
6. Mengetahui Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan.
7. Mengetahui benar atau tidaknya putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus
Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).
BAB II
HUKUM WARIS
A. Pengertian Hukum Waris
Menurut Pitlo Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang yang mengatur hukum mengenai kekayaan karna wafatnya seseorang. Dalam artian mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh simati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.[1]
Sedangkan menurut K.U.H Perdata bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup.
Subekti dalam bukunya Pokok-pokok Hukum perdata mengemukakan asas Hukum Warisan sebagai berikut” dalam Hukum Waris KUH perdata berlaku suatu asas bahwa banyak hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat di wariskan. Oleh karna itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya, sementara hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi tidak dapat di wariskan, misalnya peran suami dan ayah, begitu pula peran sebagai anggota suatu perkumpulan.”
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahliwarisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah perancis yang berbunyi: “le mort saisit le vit”. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahliwaris itu dinamakan “saisine”.[2]
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum waris adalah kumpulan peraturan akidah-akidah yang mengatur tentang pemindahan harta kekayaan pewaris dengan pihak ketiga (orang-orang memperolehnya).
Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata bahwa yang dapat diwariskan atau sebagai obyek kewarisan adalah segala barang yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris. Adapun unsur-unsur waris sebagai berikut:
1. Kaidah hukum
2. Pemindahan harta kekayaan pewaris
3. Ahli waris
4. Bagian yang diterima
5. Hubungan ahli waris dengan pihak keluarga
Hukum waris dapat dibedakan menjadi dua:
1. Hukum waris tertulis : kaidah-kaidah hukum yang terdapat dan perundang-undangan dan jurisprudensi.
2. Hukum waris adat : hukum waris yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat adat.[3]
B. Dasar-dasar Hukum Kewarisan

06.37.00
wabenk
0 komentar:
Posting Komentar